DPR Minta Pemerintah Kuasai Saham PT Vale Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi terobosan pemerintah Indonesia yang berhasil menguasai mayoritas PT Freeport Indonesia.
Karena itu, terobosan yang sama diharapkan dapat dilakukan terhadap perusahaan tambang PT Vale Indonesia.
"Menurut saya, kebijakan pemerintah ini semestinya diteruskan kepada PT Vale Indonesia karena hingga saat ini belum menjadi pemegang saham mayoritas," ucap Mukhtarudin, Kamis (13/10).
Politikus Golkar ini mengatakan upaya menuntut pelaksanaan pertambangan untuk kemakmuran dan kesejahteraan adalah tuntutan wajib.
"Hal ihwal berkaitan dengan amanah, supremasi kebijakan pertambangan tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat," terangnya.
Dia melanjutkan komitmen Presiden Jokowi terhadap pasal 33 dalam UUD 1945 tidak diragukan lagi.
"Kami Komisi VII DPR selalu mendorong pemerintah untuk melakukan hal yang sama terhadap PT Vale Indonesia," kata Mukhtarudin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menegaskan PT Freeport Indonesia kini menjadi milik Indonesia.