Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeluarkan surat perpanjangan penahanan mantan notaris berinisial WS dengan nomor surat: B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.
WS merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2.
Kejati menerima berkas tersangka dari Bareskrim Polri 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim.
Namun, berkas perkara dari Bareskrim sempat dikembalikan lagi oleh Kejati untuk diperbaiki.
WS sebelumnya dari Rutan Bareskrim Polri juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada penguasaha jalan tol Jusuf Hamka.
WS mengaku tidak mengetahui bahwa Jusuf Hamka menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dimaksud.
"Sebelumnya saya menyampaikan maaf, karena selama ini saya belum mengenal Bapak. Saya mengetahui masalah, yang pada waktu itu tidak ada atau tidak saya ketahui adanya Bapak pada posisi," tulis WS dalam surat yang dikirim pada Jusuf Hamka tertanggal 14 November 2024 dari Rutan Bareskrim.
WS dilaporkan akibat proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.