Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Diundangkan

Rabu, 17 Juli 2019 – 07:40 WIB
DPR Minta RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Diundangkan - JPNN.COM
Anggota Panja RUU tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat saat diskusi bertajuk "RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?” di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7). Foto: Dok. JPNN.com

"Memang banyak sekali instansi yang harus dilibatkan, tidak cukup hanya kementerian ATR/BPN saja. Seperti tadi saya dengar, Kementerian Pertanian, Kementerian PU kaitannya dengan jalan dan infrastruktur," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai RUU Pertanahan menyangkut seluruh "stakeholder" dan seluruh kementrian yang terlibat soal tanah misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PUPR, ESDM.

Dia juga meminta jangan sampai RUU Pertanahan itu menimbulkan kecurigaan dari publik misalnya dari asosiasi pengusaha kayu.

"Saya baca ternyata dari pihak asosiasi pengusaha kayu, KADIN dan beberapa stakeholder yang terlibat di dalamnya misalkan asosiasi politika dekan belum diundang secara resmi di Panja," ujarnya.

Dia menilai seluruh undang-undang yang terkait dengan pertanahan sangat banyak namun masalahnya saat ini ada 500 lebih peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih.

Selain itu menurut dia ada 285 lebih masalah yang berkaitan dengan konflik, yang melibatkan 7,5 juta HA yaitu konflik antara negara dengan rakyat, antara negara dengan swasta, antara swasta dengan rakyat.

"Jadi menurut saya, kita tidak perlu memaksakan RUU Pertanahan ini akan selesai dalam priode ini, karena bayangkan, di dalam pemerintah sendiripun terjadi konflik antara menteri ATR/BPN dengan menteri ESDM ditambah menteri LHK, menteri KKP," katanya.(fri/jpnn)

Anggota Panja RUU tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU tersebut tidak tergesa-gesa ditetapkan menjadi Undang-Undang karena masih banyak poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News