DPR: Pembangunan Sektor Pertanian Terkendala Anggaran dan Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin mengingatkan kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian bahwa kinerja pangan dan pertanian saat ini banyak sekali terbentur masalah anggaran dan regulasi.
Target kerja tahun 2021 yang disampaikan Menteri Pertanian pada Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu (22/6/2020) diakui oleh Hamid sebagai acuan konstruktif karena pemerintah hendak mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern.
Akan tetapi, lanjut Hamid, hingga saat ini, regulasi untuk kerja dan kinerja di lapangan dan keputusan-keputusan anggaran yang menyertainya, kerap kali tidak sesuai sehingga dari tahun ke tahun, semua tujuan sektor pangan dan pertanian hanya sekadar cita-cita.
“Kita ini bila di runut sejarah di parlemen, sudah begitu banyak produk kebijakan legislasi yang pro kepada sektor pertanian dan pangan. Tetapi hingga ada yang bertahun-tahun, seperti undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sejak 6 Agustus tahun 2013 disahkan, hingga kini implementasinya tidak ada," terang politikus PKS asal Asal Wonogiri ini.
Hamid menambahkan ada juga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Pangan yang disusun dengan penuh perdebatan sana-sini untuk menyusun kebijakan yang mendekati ideal.
Tetapi pada kenyataan hingga sekarang, menurut Hamid, impor pangan masih marak. Padahal amanatnya adalah meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri.
Selain itu, menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudian mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri.