DPR: Pemerintah Ingin Menentukan Sendiri Definisi Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme M Syafii tidak sepakat rangkaian peristiwa terkait terorisme belakangan ini dikaitkan dengan belum selesainya pembahasan RUU Terorisme. Menurut Syafii, hal itu sangat tidak masuk akal.
Syafii mengatakan, sebenarnya pembahasan RUU Terorisme sudah selesai. Tim Panitia Kerja (Panja) DPR sudah membuat jadwal agar bisa RUU Terorisme bisa diparipurnakan sebelum reses pada masa sidang lalu.
Namun, ujar dia, pemerintah menunda sehingga pembahasan jadi belum selesai. “Kenapa, karena pemerintah sebenarnya tidak menginginkan adanya definisi tentang terorisme,” ujar Syafii.
Dia mengatakan, pemerintah lantas mengajukan usulan soal definisi terorisme. Namun, jelas Syafii, usulan pemerintah sama sekali tidak relevan dengan definisi terorisme yang seharusnya.
Padahal, kata dia, definisi terorise secara standar sudah jelas ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karangan Purwadarminta. “Dalam definisi itu, terorisme jelas ada motif dan tujuan,” tegasnya.
Dia mengatakan, kapolri, panglima TNI, menteri pertahanan maupun fraksi di DPR, juga sudah mengusulkan rumusan definisi. Semuanya merumuskan terorisme memiliki motif dan tujuan.
Namun, kata dia, pemerintah tidak setuju kemudian mengajukan rancangan definisi yang di dalamnya sama sekali tidak memuat motif dan tujuan.
“Lalu kami mau bertanya apa yang membedakan teroris dengan tindak pidana biasa? Pemerintah tidak bisa memberi jawaban itu. Pemerintah pengin diberikan kebebasan menetapkan siapa teroris dan bukan teroris,” katanya.