DPR: Presiden Harus Kontrol Perppu No. 1 Tahun 2020 Secara Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyarankan dengan sangat agar Presiden mongontrol secara ketat dan langsung pelaksanaan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).
Menurutnya, Presiden harus mengontrol secara konsen Perppu tersebut terutama dalam hal moneter, yang menyangkut dengan Menteri Keuangan, BI, dan OJK.
“Karena di Perppu itu masih banyak kontrol-kontrol yang sangat ketat, saya sampaikan sendiri ke Bapak Presiden. Pak Presiden sendiri langsung yang harus mengontrol terutama dalam hal penanganan keuangan, penanganan moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, tanggung jawab BI, tanggung jawab OJK, harus dalam pengawasan Presiden langsung,” tandas Muhaimin usai berdiskusi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui Perppu anti-krisis efek Corona pada Senin (4/5) malam.
Selanjutnya, Perppu akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna pada pekan yang akan datang.
“DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati,” ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
Dia pun menegaskan agar Presiden mengawasi secara langsung pelaksanaan peraturan tersebut, jangan sampai ada penumpang gelap.
“Supaya Presiden mengikuti detail langkah yang dilakukan Menteri Keuangan, langkah yang dilakukan OJK, yang dilakukan BI, betul-betul tidak ada penumpang gelap,” tegas Muhaimin.