DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
Sebagaimana ketentuan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama tak lagi mengelola dana haji.
Melainkan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 tahun 2014.
Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji.
"Selain diparkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan sukuk dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji. Misalnya, membangun industri hotel di Mekkah dan Madinah, maupun ke dalam industri penerbangan sehingga bisa berefek langsung kepada peningkatan pelayanan haji yang diterima oleh jemaah Indonesia," jelas Bamsoet.
Mengingat besarnya jumlah jamaah haji Indonesia, yang pada tahun 2019 ini saja kuotanya mencapai 221.000, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mendorong IPHI bisa menghimpun potensi ekonomi keumatan yang bisa dimaksimalkan.
Misalnya dengan membuat usaha bersama berupa minimarket yang menyediakan kebutuhan sembako, maupun membuat jaringan usaha yang bisa menggerakan roda ekonomi nasional.
"IPHI tak hanya berperan dalam proses keberangkataan haji saja, melainkan juga pembinaan usai para jamaah pulang ke Indonesia. Usai melaksanakan ibadah haji, ukhuwah persaudaraan antarsesama jemaah biasanya akan sangat kuat sekali. Sayang jika tidak dikembangkan untuk memaksimalkannya bagi kebaikan umat," papar Bamsoet.
Tak hanya itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengajak IPHI bisa menjadi mitra kerja aktif pemerintah dan DPR RI.