DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
Terutama dalam mengedukasi masyarakat agar bisa mendapatkan informasi yang utuh seputar penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
"Misalnya, masih banyak yang salah paham bahwa Visa Progresif Umroh sebesar 2.000 real (sekitar Rp 8,3 juta rupiah) yang dinilai memberatkan jamaah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Padahal ketentuan tersebut datangnya dari Pemerintah Arab Saudi. Tak hanya Umroh, pemerintah Arab Saudi juga mulai mengenakan Visa Progresif Haji," urai Bamsoet.
Awalnya, lanjut Dewan Pakar KAHMi ini, aturan Visa Progresif Umroh tersebut berlaku lima tahun. Namun, karena banyak negara-negara berpenduduk muslim yang keberatan, termasuk Indonesia, pemerintah Arab Saudi merevisinya menjadi 2 tahun.
Aturan ini bukan untuk menghalangi, namun untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang agar bisa melakukan ibadah umroh dan haji.
"Pengenaan visa progresif umroh yang dilakukan pemerintah Arab Saudi berdasarkan nomor paspor. Tak jarang jamaah dari berbagai negara mengakali dengan membuat pasport baru atau e-pasport, sehingga nomor pasportnya berbeda dengan pasport yang lama. Saya himbau agar jamaah Indonesia tidak melakukan hal ini. Karena niat ke Tanah Suci untuk ibadah, maka cara-cara yang dilakukan pun seyogyanya juga dilakukan sesuai aturan," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)