Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Sahkan Pansus Angket Skandal Century

Empat Inisiator Tak Masuk Kepanitiaan

Jumat, 04 Desember 2009 – 12:30 WIB
DPR Sahkan Pansus Angket Skandal Century - JPNN.COM
Komposisi kepanitiaan angket itu menunjukkan bahwa tiga orang inisiator yang lebih dikenal dengan Tim 9 tak masuk didalamnya. Inisiator yang tidak masuk kepanitiaan itu adalah Kurdi Mukri dari PPP, Tjandra Tirta Widjaya dari PAN, Mukhamad Misbakhun dari PKS, serta Lily Wahid dari PKB.

Marzuki menegaskan, pansus angket sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memiliki masa kerja selama 60 hari. "Panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan rapat paripurna DPR untuk kemudian diputuskan, apakah panitia angket dilanjutkan atau dihentikan," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Setelah mendapat dukungan dari 503 anggota DPR dan dibahas di masing-masing fraksi, akhirnya DPR mensahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close