DPR Sahkan Pansus Angket Skandal Century
Empat Inisiator Tak Masuk KepanitiaanJumat, 04 Desember 2009 – 12:30 WIB
Marzuki menegaskan, pansus angket sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, memiliki masa kerja selama 60 hari. "Panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan rapat paripurna DPR untuk kemudian diputuskan, apakah panitia angket dilanjutkan atau dihentikan," tandasnya.(ara/jpnn)