DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Hanya Bisa Melalui 2 Mekanisme Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pada 2022 dan 2023 ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi akan habis masa jabatannya. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh mendagri.
Sementara itu terkait adanya kemungkinan masa jabatan kepala daerah akan diperpanjang dilakukan lewat judicial review atau Perppu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyarankan, sebaiknya mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
"Suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," papar Doli.
Menurut Dodi, terkait adanya asumsi presiden bisa ubah aturan masa jabatan kepala daerah lewat judicial review atau Perppu, perlu dikaji. Sebab, mengubah undang-undang harus revisi di DPR atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saya kira itu harus dikaji lagi asumsi bahwa aturan itu bisa (diubah), karena itu kan undang-undang, kan undang-undang itu kalau mau diubah harus revisi undang-undang atau Perppu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, Perppu meski dikeluarkan presiden dan dibahas bersama DPR. Jadi tidak otomatis presiden bisa mengubah aturan terkait masa jabatan kepala daerah dalam UU Pilkada.
"Perppu kan juga harus dibahas dengan DPR, jadi maksudnya tidak otomatis itu kewenangan Pak Presiden sendiri untuk mengubah itu," jelas Doli.
Perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengubah aturan. Termasuk isi UU Pilkada yang mengatur masa jabatan gubernur dan bupati/walikota.