DPR Segera Cari Pengganti Jimly
Selasa, 02 Desember 2008 – 21:07 WIB
Karenanya Trimedya mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Jimly sehingga tidak terjadi kekosongan posisi hakim konstitusi yang dapat menimbulkan implikasi hukum. "Sebaiknya Keppres tidak segera dikeluarkan karena proses rekrutmen pengganti Jimly tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," tukasnya.
Namun Ketua DPR RI Agung Laksono justru memiliki pendapat yang berbeda dengan Trimedya. Agung selaku pimpinan DPR meminta Komisi III secepatnya mencari dan memilih pengganti Jimly Asshiddiqie. "Sebelum masa sidang berakhir pada 19 Desember nanti, Komisi III sudah memutuskan siapa pengganti Pak Jimly," pinta Agung.
Sedangkan disingung tentang mekanisme yang akan digunakan Komisi III mencari pengganti Jimly, Agung menyerahkan sepenuhnya masalah itu Komisi III. "Yang penting secepatnya," tuturnya.(ara/jpnn)