DPR segera Panggil Terawan dan MKEK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yusuf Macan Effendy alias Dede Yusuf mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terhadap dokter Terawan Agus Putranto.
Namun, ujar Dede, saat menjadi polemik yang berkepanjangan maka pemerintah harus mendudukkan masalah ini dengan baik dan benar.
"Masalah profesi ini, kami bukan orang yang paham mengenai organisasinya. Apa yang terjadi di IDI, kami tidak bisa intervensi," kata Dede di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/4).
Dede mengatakan Komisi IX DPR Senin pekan depan berencana memanggil pihak terkait seperti MKEK, IDI, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dokter Terawan hingga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Menurut dia, yang paham masalah etik ini adalah dokter itu sendiri. Bagi rakyat, yang penting apakah dokter itu memberi manfaat, sembuh atau tidak.
"Kami melihat dari sudut netral," ungkapnya.
Dia menambahkan jangan sampai publik berpikir negatif jangan-jangan ribuan orang yang diselamatkan ini salah semua.
Jadi, ujar Dede, tidak bisa serta merta menyatakan ada pelanggaran kode etik. Sebab, hanya dokter yang mengetahui persoalan tersebut.