DPR: Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Perlindungan PMI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Jamaluddin Akbar meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Perlindungan PMI).
Menurutnya, aturan pelaksana UU Perlindungan PMI ini sangat penting untuk menangani persoalan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari tahap persiapan, pengiriman dan pascapengiriman. Dengan menerbitkan peraturan pelaksana UU ini dan penegakannya terhadap persoalan TKI merupakan bentuk kehadiran negara.
“Jadi negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak ada kata yang lebih tepat bahwa negara harus hadir untuk mengawasi pelaksanaan dan membuat regulasi yang tepat terkait masalah ketenegakerjaan,” kata Jamaluddin Akbar usai Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura dengan tema “Pentingnya Memahami Keputusan Moratorium Pekerja Migran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).
Selain Jamaluddin, pembicara lain dalam diskusi ini adalah Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI Servulus Bobo Riti, Wakil Sekjen Bidang Hukum, HAM dan Keamanan DPP Partai Hanura Petrus Selestinus, Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen.
Jamaluddin mengakui banyak persoalan TKI selama ini termasuk persoalan human trafficking atau perdagangan manusia. “Selama ini banyak pelanggaran termasuk kasus perdagangan manusia, tapi tidak sampai ke pengadilan. Ini memberikan preseden tidak baik dan akan terus-menerus terjadi,” katanya.
BACA JUGA: Indonesia - Taiwan Teken MoU Peningkatan Perlindungan PMI
Oleh karena itu, dia berharap melalui peraturan pelaksana UU Perlindungan PMI maka berbagai persoalan segera ditindaklanjuti.(fri/jpnn)