Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois

Jumat, 04 Oktober 2024 – 20:54 WIB
DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois - JPNN.COM
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Dengan demikian, kolaborasi dan komunikasi yang baik harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan kemaslahatan hidup jutaan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak menampik soal polemik proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang kurang partisipasi publik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa perbedaan pendapat bukan berarti semua masukan mengenai pengaturan tembakau bisa diterima oleh Kemenkes.

Meski dia menyatakan telah menjalankan proses partisipasi publik, nyatanya kedua aturan Kemenkes tersebut terus menerus menuai protes luas dari berbagai pihak.

“Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima ‘kan?” ujarnya dalam diskusi Hotroom bertema “Aturan Baru Tembakau, Bikin Kacau?” yang disiarkan 25 September lalu di sebuah stasiun swasta.

Dia pun menjelaskan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan.

Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan. Pernyataan bertolak belakang ini kontradiktif, terutama terlihat dalam Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.

Pada Rancangan Permenkes yang diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’.

Regulasi yang dibuat Kemenkes dikhawatirkan berpotensi memicu gelombang PHK, menggerus penerimaan negara, dan telah mendapatkan penolakan banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News