DPR Setuju 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ada yang Berubah Judul
Namun, ia menjelaskan, ada beberapa perubahan terkait judul RUU, maupun pengusul. Yakni, usulan Komisi X DPR terkaot RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Keparisiwisataan diganti dengan RUU Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU Perubatahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Selanjutnya, kata Suparman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial diganti dengan RUU Perubaham Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Ini yang semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR," ujar Supratman.
Ia menambahlan RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang semula diusulkan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah. "RUU Keamanan Laut ditambah dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 atas uuslan pemerintah," katanya.
Menurut Suparman, berdasar pandangan mini fraksi, pemerintah, dan DPD pada prinsipnya menyetujui hasil penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 yang terdiri dari 50 RUU.
Ia menambahkan di dalamnya ada empat RUU carry over pembahasannya dari periode sebelumnya, dan lima RUU kumulatif terbuka.
Namun, ujar Supratman, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan atas pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2020 itu.
Ia menyebut catatan PDI Perjuangan adalah RUU carry over tetap dilakukan pembahasan mendalam terutama terkait substansi yang berkaitan dan mendapat perhatian publik seperti RUU KUHP.
Sementara, kata dia, RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 namun tidak carry over.