DPR Setujui Doni Primanto Joewono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Direktur Eksekutif Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono sebagai deputi gubernur BI 2020-2025 terpilih. Doni mengganti Erwin Riyanto yang masa jabatannya sudah berakhir pada 16 Juni 2020.
“Komisi XI DPR RI pada 11 Juli 2020 pukul 14.00 mengadakan rapat internal dalam rangka proses pengambilan keputusan. Setelah mendengar masukan, saran, pendapat seluruh fraksi, rapat internal memutuskan secara musyarawarah mufakat untuk Saudara Doni sebagai deputi gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan laporanya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/7).
Dito mengatakan berdasar Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi senior BI diusulkan dan diangkat presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden Jokowi lewat Surat Presiden Nomor RXXI/PSIV/2020 tanggal 17 April 2020 telah mengajukan tiga calon deputi gubernur BI yang akan menggantikan Erwin yang masa jabatannya berakhir 16 Juni 2020.
Calon yang diajukan ialah Yuda Agung, Aida Budiman, dan Doni Primanto Joewono. Menindaklanjuti supres itu, rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pemimpin fraksi-fraksi pada 19 Juni 2020 memutuskan menugaskan Komisi XI DPR melakukan pembahasan calon deputi gubernur BI.
Komisi XI DPR selanjutnya melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada tiga calon tersebut untuk mengganti Erwin sebagai deputi bidang III membawahi pengolahan moneter, stabilitas sistem keuangan, pengembangan UMKM dan hukum.
Dito menjelaskan hasil uji kepatutan dan kelayakan itu diharapkan menghasilkan sosok yang memiliki integirtas moral dan akhlak tinggi didukung keahlian dan pengalaman dalam menjalankan tugasnya.
Pada 7 Juli, Komisi XI DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon, yakni Yuda Agung dan Aida Budiman. Sehari setelahnya, 8 Juli 2020, Komisi XI DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Doni.