DPR Tegaskan Isu BP Batam sebagai Pengelola KEK tak Benar
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Firman Subagyo membantah isu tersebut. Dia mengatakan Komisi II DPR RI memang melakukan rapat dengan Mendagri, tapi tidak menetapkan Batam sebagai KEK dan BP Batam sebagai pengelolanya.
"Arahnya dulu begitu. Tapi belum ada keputusan dari rapat dengan Mendagri. Itu baru menyampaikan usulan saja," katanya.
Saat ini yang menjadi fokus bagi Komisi II DPR RI adalah soal isu rangkap jabatan Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam. "Kami minta dikaji ulang secara menyeluruh. Ini tak bisa tergesa-gesa karena ada faktor kepentingan," paparnya.
Senada dengan Firman, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi mengatakan bahwa dia belum menerima pengumuman apapun soal nasib BP Batam dari Dewan Kawasan (DK).
"Belum ada dari DK ke saya. Rapat yang saya tahu dan ikuti rapatnya adalah rapat rancangan peraturan pemerintah (RPP) Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam," katanya singkat.
Dalam isu ini, Mendagri melempar usulan bahwa aset-aset milik BP Batam harus diinventaris ulang.
"Pengalihan aset Badan Pengusahaan FTZ Batam kepada pemerintah atau Badan Usaha Pengelola KEK Batam perlu pemilihan aset mana yang harus dikembalikan menjadi aset pemerintah. Aset BP FTZ Batam, antara lain Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Laut, Rumah Sakit Otorita Batam (BP Batam), Balai Pengelolaan Agrisbinis Otorita Batam, IT Center Batam, perkantoran dan lain-lain," katanya.
Sebagai catatan, untuk Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, fungsi regulatornya oleh Kementerian Perhubungan dan fungsi operator oleh Badan Usaha Pengelola KEK Batam.