DPR Tegaskan Isu BP Batam sebagai Pengelola KEK tak Benar
Kemudian Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan akan melaksanakan audit atas aset dan keuangan BP Batam.
Sementara peralihan status Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di Batam, akan dilakukan tiga langkah, yakni pertama HPL yang berada dalam enclave KEK Batam diserahkan ke Badan Usaha Pengelola KEK Batam. Kedua, HPL di luar enclave Batam akan diambl alih pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketiga, segala perjanjian dan hak atas tanah (Hak Guna Bangunan/HGB) yang telah ada masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjaian atau berakhirnya masa hak atas tanahnya.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang telah beroperasi pada FTZ Batam otomotis menjadi pelaku usaha pada KEK Batam dan mendapatkan faslitas serta insentif yang berlaku di KEK dengan fasilitas lebih baik.
"Untuk pelaku usaha dan masyarakat yang di luar emclave KEK Batam masih tetap diberikan faslitas dan kemudahan sama dengan saat berlakunya FTZ Batam, namun sampai jangka waktu tertentu di mana diusulkan paling lama 5 tahun. Ketentuan pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan," jelasnya.(leo)