DPR Terlalu Intervensi KPK
RDP KPK-DPR Menuai KritikMinggu, 02 Mei 2010 – 05:31 WIB
"Inovasi yang dilakukan KPK memang tidak jelas landasan hukumnya. Tapi, itu tidak melanggar. Justru pemilihan ketua KPK oleh DPR yang tidak ada dalam Undang-Undang," ujar lelaki penggemar panjat tebing ini.
Menurut Erry, pemilihan ketua bergilir itu hanya siasat sementara yang patut diapresiasi. Lagipula, jabatan Ketua tidak jauh berbeda dengan Wakil Ketua lainnya. Hak dan kewajibannya sama. Ketua, kata dia, hanya menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, kewajiban administrasi, dan fungsi komunikasi publik.
Erry berharap, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut belajar lebih giat soal hukum. Sebab, banyak komentar dan keinginan wakil rakyat di RDP yang justru bertentangan dengan Undang-Undang. "Saya kira, pengetahuan mereka soal Undang-Undang KPK harus dikaji ulang," ujarnya.(aga)