Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Terus Kritisi Pengelolaan Keuangan Pemerintah

Selasa, 20 Juli 2010 – 16:45 WIB
DPR Terus Kritisi Pengelolaan Keuangan Pemerintah - JPNN.COM
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, Muchtar Amma. Menurut Muchtar, buruknya pengelolaan keuangan oleh pemerintah memang bisa dilihat dari hasil audit BPK, yang menempatkan delapan Kementrian dan Kelembagaan punya rapor merah. Termasuk juga, pada Kementrian Keuangan yang masih mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Kami juga masih prihatin dengan adanya perbedaan pencatatan penerimaan pajak. Sekitar Rp27 triliun uang negara juga digunakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu ada sekitar 197 ribu transaksi bernilai Rp1,08 triliun yang harusnya tercatat dalam kas negara tapi tidak tercatat di Ditjen Pajak. Sebaliknya, tercatat penerimaan pajak Rp1,21 triliun tapi tidak masuk ke kas negara. Jika pemerintah tidak segera membenahi laporan tata kelola keuangannya, maka akan berpotensi timbulkan kerugian negara," jelas Muchtar.

Bahkan suara yang lebih keras datang dari Fraksi Partai Golkar. Juru bicara FPG, Yorries Raweyai, menilai selama ini pengelolaan keuangan negara masih belum banyak memberikan pengaruh besar pada kesejahteraan masyarakat dan menurunkan tingkat pengangguran. "Ini terbukti dengan masih lemahnya sektor riil kita dan inilah yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah," tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta agar pemerintah terus mengoptimalkan berbagai penerimaan negara dari sektor pajak dengan tetap berlandaskan kewajaran dan keadilan. "Pemerintah juga perlu meninjau ulang perihal transfer ke daerah. Seperti DAU, DAK dan DBH. Partai Golkar mendesak agar ketimpangan antar sektor regional dapat diatasi setelah 10 tahun usia otonomi daerah. Jangan sampai terjadi lagi kendala administrasi ditingkat pusat dan kurang bayar ke daerah," desaknya.

JAKARTA — Seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan dapat menerima materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close