DPR Tinjau Pengelolaan Industri Minyak Kelapa Sawit di Belawan
"Bagaimana bisa menciptakan tata niaga dan tata kelola yang baik industri minyak kelapa sawit dan turunannya supaya menghasilkan solusi. Yaitu, ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Hasil pertemuan hari ini akan kami tindak lanjuti mengadakan rapat dengar pendapat dengan para mitra kerja Komisi VII untuk mendalami persoalan ketersediaan minyak goreng premium maupun curah,'' tandasnya.
Legislator dapil Jawa Barat III ini juga berharap jangan sampai masalah Tandan Buah Segar (TBS) yang harganya anjlok dibiarkan berlarut-larut sehingga memberatkan para petani.
Ini masalah multidimensi yang harus dicarikan solusinya secara cepat. Sedangkan masalah Domestic Market Obligation (DMO)dan Domestic Price Obligation (DPO) bagian dari regulasi yang penting dalam tata niaga sebuah industri.
Kebijakan ini dilakukan karena adanya kelangkaan komoditas, suplai dan sifatnya situasional bukan kebijakan permanen. Ke depan kebijakan DMO dan DPO bisa dievaluasi kembali ketika normalisasi tata niaga industri minyak kelapa sawit sudah berjalan baik.
Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Gianto Widjaja memaparkan usahanya meliputi usaha kelapa sawit yang mencakup sekitar 137.100 hektare (termasuk plasma).
Aktivitas utama terdiri atas penanaman dan pemanenan pohon kelapa sawit, pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK).
"SMART mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, 4 pabrik pengolahan inti sawit dan 4 pabrik rafinasi di Indonesia. Selain minyak curah dan minyak industri, produk turunan SMART dipasarkan dengan berbagai merek, seperti Filma dan Kunci Mas. Perusahaan ini dimulai sejak 1962 dengan nama PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 1992," pungkasnya. (mrk/jpnn)