Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun....

Senin, 22 September 2008 – 21:46 WIB
DPR : Umur 65 Tahun Saja Sudah Pikun.... - JPNN.COM

Dia menyatakan, rekrutmen hakim tidak disamakan dengan mekanisme pengangkatan PNS yang mementingkan jenjang kepangkatan, bukan kinerjanya. Karena hakim itu pejabat negara, maka ukurannya adalah kinerja hakim. "Fraksi-fraksi kelihatannya setuju dengan penetapan 70 tahun tetapi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial diperkuat," ujar Nursyahbani.

Anggota Komisi I DPR Permadi mengatakan, jika usia pensiun hakim agung ditetapkan 70 tahun, berarti mengarahkan bangsa Indonesia menjadi bangsa pikun. Harusnya Panja RUU MA ngaca dulu sebelum mengambil keputusan, karena Nabi Muhammad saja usianya hanya 63 tahun. Seharusnya tidak melalui angka itu, tapi kalau terpaksa ya boleh diundur hingga 65 tahun.

“Saya dengar Fraksi PKS menyetujui keputusan 70 tahun. Ada apa? Apakah memang yang disinyalir Gayus benar-benar ada? Kita ini bukan Amerika. Wong 65 tahun saja banyak terjadi penyelewengan, maka kalau ditetapkan 70 tahun, saya khawatir MA akan jadi kapal keruk. Eling, hidup ini Cuma sekali, bagi-bagi deh kesempatan pada yang muda-muda,” kata Permadi.

Malah anggota Komisi III DPR Idealisman Dachi mengaku terpukul dengan keputusan Panja itu. Ia akan menggalang kekuatan di Komisi III DPR untuk membatalkan keputusan itu. “Kita tolak usia pensiun hakim agung MA 70 tahun karena tidak rasional. Usia 70 tahun sudah loyo. Keputusan itu menjadikan Komisi III DPR dicurigai, apalagi Pak Gayus sudah mengendus isu suap sehingga dia mundur. Saya minta KPK menyelidiki isu itu, siapa tahu isu itu benar adanya?” ujar Dachi. (Fas)

JAKARTA - Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyatakan kekecewaannya dan mengkritisi Keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News