DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk memberi masukan soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita mengundang mantan komisioner KPK bukan individu. Kami minta masukkan untuk KUHAP. Pak Antasari kan mantan komisioner KPK," kata Pasek di DPR, Jakarta, Senin (10/6).
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembahasan Antasari tidak akan melebar ke kasus yang sedang dihadapi olehnya. "Tidak akan melebar. Kita kan tematik, kita cuma membahas dengan tema," ucapnya.
Sementara itu aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan Antasari ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi RUU KUHAP pada pukul 13.00 WIB dari Komisi III DPR.
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:45 WIB - Humaniora
BSKDN Kemendagri Yakin Kolaborasi jadi Cara Memacu Penerapan 'Smart Governance'
Rabu, 29 Mei 2024 – 10:48 WIB - Hukum
Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
Rabu, 29 Mei 2024 – 06:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Gembira untuk Tamatan SMA
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
Rabu, 29 Mei 2024 – 06:55 WIB - Dahlan Iskan
Juri Hamil
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Wujudkan PPDB 2024 Bersih, Operator Hingga Kepala Sekolah Menandatangani Pakta Integritas
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:45 WIB - Moto GP
MotoGP Italia Akhir Pekan Ini, Ducati Bikin Situasi Tak Pasti
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:49 WIB