DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB
Kemudian lanjut Boyamin, pemisahan hakim di pengadilan negeri untuk menangani perkara pidana supaya tidak tercampur perkara perdata. Sehingga hakim akan fokus urus perkara secara aktif tidak terpengaruh sistem perdata di mana hakim pasif.
Menurut Boyamin, juga akan disampaikan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan novum dapat diajukan lebih dari sekali dengan memakai acara pidana murni termasuk upaya paksa pemanggilan saksi dan penyitaan dan persidangannya di MA yang terbuka untuk umum. "PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara," kata dia.
Lalu materi selanjutnya Boyamin menerangkan, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang lakukan kesalahan dalam tangani perkara. "Tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN)," ucapnya.