DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan
Rabu, 07 Januari 2009 – 17:13 WIB
Menurut Agung, pencoblosan tidak bisa dianggap sah hanya dengan peraturan KPU. Pasalnya, harus ada aturan setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum pencoblosan.
"Pemberian tanda dengan pencoblosan itu perlu diatur Perppu. Jadi saya kira harus ada koordinasi lah antara KPU dengan pemerintah. Pencoblosan biasa itu tidak bisa dibatalkan dengan peraturan KPU, melainkan dengan revisi UU atau Perpu," cetusnya.