DPRD Dianggap Lebih Rasional Pilih Bupati/Wako
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:38 WIB
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beberapa perubahan diusulkan, salah satunya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Dimana gubernur dipilih secara langsung, sementara bupati/wali kota dipilih oleh DPRD. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, usulan itu didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya bahwa gubernur dipilih langsung sesuai dengan sila keempat Pancasila dan Pasal 18 ayat 4, UUD1945.
“Selain itu juga guna menguatkan kedudukan gubernur selaku kepala daerah dan wakil pemerintah, menjunjung singergitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, karena posisi gubernur lebih kuat daripada posisi bupati/wali kota yang dipilih DPRD,” ujar Djohermansyah di acara Focus Group Discuss terkait cluster kebijakan kepala daerah, di Jakarta, Selasa (11/6).
Alasan lain, dengan dengan gubernur dipilih langsung sementara bupati/wali kota dipilih DPRD, maka menurut pria yang akrab disapa Djo ini, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan. Ini juga disebut sesuai dengan prinsip organisasi pemerintahan yang baik serta efisiensi biaya penyelenggaran pilkada.
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
Selasa, 12 November 2024 – 21:16 WIB - Pilkada
Masyarakat Bintan Dukung Ansar Ahmad Melanjutkan Keberhasilan Program Rumah Singgah
Selasa, 12 November 2024 – 21:07 WIB - Pilkada
Anthon Sihite Optimistis Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni Mendapat Dukungan warga Kota Bekasi
Selasa, 12 November 2024 – 20:09 WIB - Pilkada
Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
Selasa, 12 November 2024 – 20:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
Selasa, 12 November 2024 – 20:40 WIB - Olahraga
Pecco Menakut-nakuti Martin Menjelang MotoGP Barcelona, Mengerikan
Selasa, 12 November 2024 – 22:12 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Jepang: Shin Tae Yong Beri Kisi-kisi Soal Kevin Diks
Selasa, 12 November 2024 – 21:15 WIB - Politik
Megawati Ingatkan Kader yang Tak Serius Memenangkan Risma, Silakan Out
Selasa, 12 November 2024 – 21:30 WIB - Hukum
Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
Selasa, 12 November 2024 – 23:50 WIB