DPRD DKI Didesak Tambah Kursi Wakil Ketua
jpnn.com - JAKARTA - Usulan perombakan komposisi pimpinan DPRD DKI Jakarta menyeruak seiring bertambahnya jumlah anggota dewan, dari 94 orang menjadi 106 anggota. Jika pada periode lalu hanya ada satu ketua dan 4 wakil ketua, maka diharapkan pada periode 2014-2019 ada penambahan satu lagi kursi wakil ketua.
Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Mohammad Syaiful Jihad mendukung usulan alokasi kursi wakil ketua DPRD DKI. Menurutnya, penambahan kursi tersebut akan meningkatkan kinerja DPRD ibu kota.
"Untuk kepentingan warga Jakarta dan peningkatan kinerja dewan, tidak ada yang salah usulan tersebut," kata Syaiful kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5).
Saat ini DPRD DKI memiliki lima komisi yakni A,B,C,D dan E. Tiap komisi dikoordinidir oleh Ketua DPRD dan wakilnya.
Syaiful menuturkan, jika memang ada penambahan wakil ketua maka fungsi ketua hanya sebagai koordinator. Sedangkan wakil ketua bertanggung jawab terhadap komisi. Selain itu nantinya wakil ketua DPRD juga harus menyelesaikan panitia khusus (pansus) permasalahan ibu kota.
Wakil ketua juga akan bertanggung jawab atas lima badan di DPRD. Yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Kehormataan (BK), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Ini kan tugas wakil ketua, sehingga sulit jika tidak ada penambahan," ucap Syaiful.
Lebih lanjut Syaiful menuturkan bahwa penambahan kursi wakil ketua itu memungkinkan jika mengacu Undang-Undang Nomor 27, tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).