DPRD DKI Didesak Tambah Kursi Wakil Ketua
Senin, 05 Mei 2014 – 15:28 WIB
Pasal 303, huruf a dalam UU tersebut menyatakan bahwa satu orang ketua dan 4 empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 orang sampai dengan 100 orang.
"Jika dilihat dari UU ini sangat memungkinkan DPRD DKI menambah jumlah wakil ketua DPRD DKI," tandasnya. (dil/jpnn)