DPRD DKI Minta Pemprov Berdayakan Juru Parkir Liar di Jakarta
Penertiban lahan parkir tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Namun, sekali lagi ini harus dikaji dengan saksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” tegasnya.
Kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).
“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” tambah Ismail. (mcr4/jpnn)