DPRD Kobar Siap Gugat Mendagri
Jumat, 06 Januari 2012 – 09:35 WIB
Mereka berpendapat pelantikan tersebut merupakan pelanggaran UU 32 tahun 2004. Karena pihak DPRD Kobar tidak pernah mengusulkan UJI – BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri. Pihak DPRD juga berencana melakukan gugatan kepada Mendagri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Usai sidang paripurna Ketua DPRD Kobar Subahagio menjelaskan, bahwa sebagaimana pandangan tiga fraksi pendukung dewan tadi, sudah mencukupi forum untuk mengambil suatu keputusan. “Tiga fraksi menolak dan tidak mengakui keabsahan atas pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri,” jelas Subahagio.
PANGKALAN BUN – Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto (UJI-BP) dalam posisi yang sulit. Meski sudah resmi dilantik oleh Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
Selasa, 19 November 2024 – 20:50 WIB - Daerah
Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
Selasa, 19 November 2024 – 18:02 WIB - Sumsel
Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
Selasa, 19 November 2024 – 16:04 WIB - Sumsel
36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
Selasa, 19 November 2024 – 16:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB