DPRD Kobar Siap Gugat Mendagri
Jumat, 06 Januari 2012 – 09:35 WIB
Saat ditanyakan terkait usulan dari beberapa fraksi dan anggota DPRD untuk mengajukan gugatan kepada Mendagri, ia melihat dari segi peraturan dan perundangan Mendagri telah melanggar UU 32 tahun 2004. “Putusan hasil gugatan melalui PTUN memerintahkan kepada Mendagri untuk menunda pelantikan tersebut. Tetapi keputusan tersebut tidak diindahkan oleh Mendagri,” ujar Subahagio.
Tak hanya itu, menurut Subahagio, pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota DPRD Kobar yang menghadiri pelantikan tersebut. “Mereka sudah melanggar etika dan tata tertib sesuai PP 16 tahun 2010 yang sudah jelas berbunyi, bahwa untuk melaksanakan sidang paripurna harus dipimpin oleh salah satu ketua atau wakil ketua yang termasuk dalam unsur pimpinan. Karena itu saya akan membuat surat kepada badan kehormatan untuk memproses anggota yang melanggar etika dan kode etik,” jelasnya.
Kemudian saat ditanyakan terkait sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD tersebut, Subahagio menjawab melihat dari apa yang mereka lakukan. “Kita lihat saja nanti. Bila mereka terbukti mengabaikan suatu peraturan dan perundangan yang sudah ditetapkan nantinya akan diputuskan apakah mereka akan diberikan sanksi admnistrasi atau kemudian bisa diteruskan ke pidana,” jelasnya.