DPT Harus Bersih dari 6 Hal
Jumat, 17 April 2009 – 14:53 WIB
Selain melakukan pencoretan atas data-data dobel tersebut, kata Mardiyanto, pemutakhiran DPS juga dengan menambah data pemilih yang belum terdaftar. Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) diminta pro aktif memberitahukan ke masyarakat. Kalau sudah ditetapkan menjadi DPS, maka harus diumumkan kepada masyarakat. “Kalau masih juga ada yang belum terdata, ya jangan salahkan pemerintah, jangan salahkan KPU,” ujar Mardiyanto.
Dia mengingatkan, bahwa DPS pilpres harus sudah dimutahkhirkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 10 April 2009 sampai dengan 10 Mei 2009. “Yang jika kita hitung dari sekarang hanya terisa waktu 23 hari lagi, termasuk hari libur. Oleh karena itu, semua kelemahan dan permasalahan yang terdapat pada DPT pileg harus betul-betul diantisipasi secermat mungkin,” ungkapnya.