Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Selasa, 29 Agustus 2023 – 19:37 WIB
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.