Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Justru Menjauhi Semangat Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Berbagai penolakan terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam memberantas terorisme terus muncul.
Kali ini dari peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Ikhsan mengatakan, setidaknya dua persoalan mencerminkan latar belakang penolakan tersebut.
Pertama karena ketiadaan pengaturan keputusan dan kebijakan politik negara serta kerangka criminal justice system dalam draf perpres tersebut.
Ketiadaan pengaturan kebijakan dan keputusan politik negara tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang mengatur bahwa pelibatan TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Secara umum bahkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara ketiadaan pengaturan kerangka criminal justice system tersebut tentu makin menjauhkan TNI dari semangat reformasi militer.
Terutama yang berkaitan dengan upaya revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Draf perpres yang memberikan kewenangan TNI dalam penanganan terorisme menjauhkan TNI dari semangat reformasi,” ujar Ikhsan kepada wartawan, Kamis (4/6).