Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung
MA Janji PrioritaskanSabtu, 17 Januari 2009 – 13:10 WIB
Dalam memori kasasi itu, kata dia, jaksa menguraikan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi bukan merupakan putusan bebas murni. Menurut jaksa, hakim telah salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara Muchdi. ’’Alat bukti dan fakta-fakta sudah kami siapkan untuk menyukseskan kasus ini,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Ritonga menegaskan, kasus Muchdi akan terus berjalan dan belum bisa dikatakan selesai. ”’Muchdi divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi. Berarti keputusan itu belum berlaku,’’ jelasnya.