Drama Dua Negara di Balik Pembakaran Al-Qur'an
Namun pengadilan membatalkan keputusan tersebut, mengatakan polisi perlu menyebutkan ancaman yang lebih konkret untuk melarang pertemuan publik.
Swedia juga tidak memiliki undang-undang penodaan agama, atau undang-undang yang melarang pembakaran atau penodaan teks-teks agama.
Tidak seperti Irak, di mana menghina orang atau simbol agama di depan umum dapat menjadi kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Undang-undang ujaran kebencian Swedia, di sisi lain, melarang penghasutan terhadap kelompok orang berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, atau identitas gender.
Ada yang mengatakan membakar Al-Quran merupakan penghasutan terhadap umat Islam, karena itu harus dianggap sebagai ujaran kebencian.
Yang lain mengatakan tindakan seperti itu menargetkan agama Islam, bukan praktisi agama, dan kritik terhadap agama harus ditutupi dengan kebebasan berbicara, bahkan ketika beberapa orang menganggapnya ofensif.
Mencari panduan dari sistem peradilan, polisi Swedia sudah mengajukan tuntutan kejahatan rasial awal terhadap Salwan Momika.
Sekarang terserah jaksa untuk memutuskan apakah akan secara resmi mendakwanya.