Drivel Ojol Ini Berbohong Jadi Korban Klitih, Simak Pengakuannya di Hadapan Polisi
Senin, 18 April 2022 – 04:25 WIB
Terkait lebam pada bagian wajahnya, AK mengaku hal tersebut lantaran dia sempat adu jotos dengan seorang temannya ketika di bawah pengaruh minuman keras.
Kombes Ade menerangkan dalam perkara ini, AK bisa dijaikan tersangka karena sudah menyebarkan kabar bohong.
AK diduga sudah melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegas Ade. (mcr25/jpnn)