Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Aksi solidaritas ribuan driver Gojek di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membela Ahmad Hilmi Hamdani akhirnya membuahkan hasil.
Usai hakim menjatuhkan putusan dengan mengalihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota, Hilmi akhirnya dikeluarkan dari Rutan Medaeng.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Hilmi yang menjadi korban tabrakan oknum marinir itu keluar dari Rutan Kelas 1A Surabaya. Begitu keluar dari Rutan Medaeng, dia langsung disambut istrinya, Putri Yolanda, keluarga dan puluhan driver Gojek.
Wajah Ahmad Hilmi Hamdani terlihat semringah, setelah dua bulan mendekam dalam rutan. "Saya berharap bisa dibebaskan secara terhormat oleh majelis hakim," ayah tiga anak itu.
BACA JUGA: Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
Sekadar diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani, driver Gojek ini didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.