Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus driver GoJek Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya telah selesai. Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki memutus Hilmi bersalah dan memvonisnya pidana dua bulan sepuluh hari Rabu lalu.
Baik Hilmi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat,'' ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa Hilmi terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA : Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
Tidak ada alasan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.