Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang.
BACA JUGA : Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara
Hilmi yang kini berstatus tahanan kota sebelumnya menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dengan demikian, dia sebenarnya sudah bisa bebas.
''Karena sudah menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, sudah klop hukumannya,'' ucap Maxi setelah sidang.
BACA JUGA: Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang
Namun, Hilmi tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dia akan pikir-pikir lebih dulu selama sepekan.
Selanjutnya, dia akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Jaksa Neldy juga menyatakan pikir-pikir. Hilmi keberatan karena tetap dianggap bersalah meski bisa bebas dengan putusan tersebut. Selama ini dia sama sekali yakin tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.