Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara

Kamis, 21 Maret 2019 – 10:51 WIB
Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara - JPNN.COM
Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang dijadikan tersangka saat ditabrak moge marinir. Foto: JPG/Pojokpitu

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang.

BACA JUGA : Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara

Hilmi yang kini berstatus tahanan kota sebelumnya menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dengan demikian, dia sebenarnya sudah bisa bebas.

''Karena sudah menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, sudah klop hukumannya,'' ucap Maxi setelah sidang.

BACA JUGA: Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang

Namun, Hilmi tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dia akan pikir-pikir lebih dulu selama sepekan.

Selanjutnya, dia akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Jaksa Neldy juga menyatakan pikir-pikir. Hilmi keberatan karena tetap dianggap bersalah meski bisa bebas dengan putusan tersebut. Selama ini dia sama sekali yakin tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.

Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News