Driver Ojol Sialan, Pacar Sendiri Disuruh Layani Hidung Belang, Sebegini Tarifnya
Senin, 28 Maret 2022 – 11:44 WIB
"Menjual pacar ke pelanggan agar tersangka memperoleh keuntungan," sebut Maruli.
Usai melayani pelanggan, kemudian DNS memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan kepada pacarnya.
"Tarifnya Rp 500 ribu, sudah lima bulan melakukan aksinya dengan keuntungan perbulan Rp 5 juta," kata Maruli.
Atas perbuatannya, BB kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)