DS Mengaku Jenderal Bintang 2, Gampang Banget Mendapat Rp300 Juta
"Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik. Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lolos karena batas usia yang sudah lewat," ujar Wahyu.
Korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Pelaku pada awalnya berjanji akan mengembalikan uang korban pada waktu yang telah ditentukan. Namun, itu hanya janji, uang korban tak pernah kembali.
"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain lembar kuitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: