DT Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Belakang Masjid, Bukan Cuma Sekali, Ya Ampun
“Orang tua tetangga DP melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT. Kemudian ketua RT menceritakan kepada orang tua DP atas perbuatan anaknya. Lantas DP diinterogasi orang tuanya disaksikan ketua RT. DP mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut setelah menjadi korban pencabulan tersangka DT. Atas pengakuan DP, orang tuanya langsung membuat laporan polisi,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku DT dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi ancaman, kekerasan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Widhi juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk waspada dan hati-hati menjaga anak-anaknya.
Baca Juga: Inilah Tampang Dalang Pembunuhan Sadis Guru SD di Lumbanlobu, Masih Remaja
“Tidak hanya anak perempuan. Orang tua juga harus memperhatikan anak-anak laki-lakinya juga dan harus diperhatikan mulai dari pergaulannya dilingkungan rumah maupun di sekolah dan sama siapa sang anak berteman, itu harus diketahui,” imbuhnya.(ozi/sumeks)