DT Peduli Kelola Dana Zakat Lewat Berbagai Program Pemberdayaan
Sabtu, 06 April 2024 – 03:50 WIB
Dengan adanya regulasi yang memungkinkan zakat sebagai potongan pajak penghasilan (PPh), kewajiban terhadap negara dan agama dapat berjalan seiring.
“Prosesnya sangat mudah, muzakki cukup berzakat melalui DT Peduli, dan nantinya akan dibantu dalam proses pemotongan pajak, baik untuk perorangan maupun lembaga,” ungkap Bascharul Asana, pengurus Yayasan DT Peduli.
Dengan sinergi antara kewajiban terhadap negara melalui pajak dan kewajiban terhadap agama melalui zakat, diharapkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bisa tercapai.(chi/jpnn)