Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Aktivis ICW Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2009 – 19:28 WIB
Dua Aktivis ICW Jadi Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan Agung. Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009.

Illian dan Emerson yang dikonfirmasi , Senin (12/10) mengaku heran sekaligus geli. Pasalnya, menurut Illian, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona). Salah satunya soal kepanjangan ICW yang dalam surat panggilan menjadi  International Corropsion Word.

"Singkatan ICW salah total, jadi telah terjadi error in persona," kata Illian. Dia menyebutkan, surat panggilan itu dikeluarkan Direktur I/Keamanan dan Transnasional, WS Kanit V/Jatanwil, Wakin Msi. Disebutkan dalam surat panggilan itu, Illian diminta menghadap penyidik AKP Mudarman di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (15/10).

Karena adanya kesalahan seperti itu,  Eson, panggilan Emerson, memastikan takkan memenuhi panggilan. "Tidak. Kami akan kirimkan surat klarifikasi ke Mabes Polri tanggal 15 Oktober mendatang melalui fax," ucapnya dihubungi terpisah.

JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News