Dua Bersaudara Keroyok Anggota Bhabinkamtibmas, Begini Akibatnya
Kamis, 16 Maret 2023 – 22:31 WIB
Kapolsek Bengkunat itu menambahkan kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 sentimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)