Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali
jpnn.com, BANDA ACEH - Para terpidana di Banda Aceh akan menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Jumat (13/7) hari ini.
Ada sebanyak 15 orang yang dieksekusi Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh hari itu.
Dua di antaranya merupakan gay. Berikutnya lima pelangar khamar, dan delapan orang ikhtilath.
Uqubat cambuk dilaksanakan setelah ada putusan hukum mereka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
Seperti berita sebelumnya, di Banda Aceh sepertinya tak terpengaruh dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018, tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Terbukti setelah Pergub tersebut berlaku, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan eksekusi cambuk di hadapan khalayak ramai hingga sekarang.
“Ada dua orang terpidana liwath merupakan gay yang ditangkap warga beberapa bulan lalu,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latief, Kamis (12/7).
Gay yang dicambuk Nyakrab warga Semadam, Aceh Tengara dan Muhammad Rustam warga Kluet Utara, Aceh Selatan. Keduanya akan dihukum cambuk sebanyak 87 kali setelah dikurangi 3 kali masa tahanan.