Dua Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
jpnn.com, JAKARTA - Ladang ganja seluas dua hektare di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Totalnya, ada 20 ribu batang ganja yang dimusnahkan. Semua sudah siap panen,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan dikutip dari video yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan Tim BNN pada Selasa (13/9) dan dimusnahkan pada Senin (19/9).
BNN membentuk tim gabungan untuk melakukan pemusnahan ganja melalui kerja sama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh.
Sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergisme BNN RI terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia.
Sementara itu, upaya yang tengah dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Roy Hardi Siahaan memimpin langsung tim gabungan tersebut. Tim menyusuri lokasi yang jaraknya 6 km dari permukiman warga.