Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa TahananMinggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
Penangkapan kedua jaksa itu berawal dari tertangkapnya Jenanto yang menjual 100 butir ineks kepada polisi antinarkoba Polda Metro yang menyamar pada Selasa malam (3/3). Kepada penyidik, Jenanto mengungkapkan bahwa dirinya hanya disuruh Aiptu Irvan. Malam itu juga Irvan dicokok polisi di ruang kerjanya. Dari ruang kerjanya tersebut, polisi menemukan 243 ineks.
Saat diperiksa penyidik, Irvan mengaku ratusan ineks itu dia peroleh dari dua jaksa di kejati, yakni Esther Tanak dan Dara Veranita, dengan ditukar dua ponsel BlackBerry Bold dan Nokia N82. ''Satu BlackBerry disetor Irvan di ruang kerja Esther, sedangkan dua lagi diserahkan di toko HP di Ancol. BB dua HP BlackBerry dan Nokia N82 juga kami sita dari ruang kerja Esther. Termasuk, kami sita pula mobil Xenia dengan nopol B 1607 JM yang digunakan Esther dan Dara saat menyerahkan ratusan pil ineks itu,'' ujarnya.
Di bagian lain, pembebasan Esther Tanak dan Dara Veranita tersebut direspons Kejaksaan Agung. Kejagung membantah telah menolak mengeluarkan izin perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tersebut.