Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas

Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan

Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas - JPNN.COM
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
Jufrie menerangkan, kedua jaksa tersebut ditahan sejak 23 Maret, menyusul penangkapan terhadap Aiptu Irvan di ruang kerjanya di Mapolsek Pademangan dan seorang petugas honorer di polsek yang sama bernama Jenanto.

Penangkapan kedua jaksa itu berawal dari tertangkapnya Jenanto yang menjual 100 butir ineks kepada polisi antinarkoba Polda Metro yang menyamar pada Selasa malam (3/3). Kepada penyidik, Jenanto mengungkapkan bahwa dirinya hanya disuruh Aiptu Irvan. Malam itu juga Irvan dicokok polisi di ruang kerjanya. Dari ruang kerjanya tersebut, polisi menemukan 243 ineks.

Saat diperiksa penyidik, Irvan mengaku ratusan ineks itu dia peroleh dari dua jaksa di kejati, yakni Esther Tanak dan Dara Veranita, dengan ditukar dua ponsel BlackBerry Bold dan Nokia N82. ''Satu BlackBerry disetor Irvan di ruang kerja Esther, sedangkan dua lagi diserahkan di toko HP di Ancol. BB dua HP BlackBerry dan Nokia N82 juga kami sita dari ruang kerja Esther. Termasuk, kami sita pula mobil Xenia dengan nopol B 1607 JM yang digunakan Esther dan Dara saat menyerahkan ratusan pil ineks itu,'' ujarnya.

Di bagian lain, pembebasan Esther Tanak dan Dara Veranita tersebut direspons Kejaksaan Agung. Kejagung membantah telah menolak mengeluarkan izin perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tersebut.

JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close