Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas

Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan

Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas - JPNN.COM
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
''Kami tidak menolak perpanjangan penahanan. Tapi, kami minta dipenuhi syarat formalnya,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi kemarin (11/4). Syarat formal yang dimaksud adalah izin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan dari jaksa agung.

Aturan itu, kata Jasman, mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Di situ disebutkan, bila jaksa diduga bertindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin jaksa agung.

Ketentuan tersebut telah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. ''Sudah disampaikan agar permohonan (penahanan) dengan izin jaksa agung,'' kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. (ind/jpnn/fal/kum)

JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close