Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa TahananMinggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
Aturan itu, kata Jasman, mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Di situ disebutkan, bila jaksa diduga bertindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin jaksa agung.
Ketentuan tersebut telah disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. ''Sudah disampaikan agar permohonan (penahanan) dengan izin jaksa agung,'' kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut. (ind/jpnn/fal/kum)